Rapat Pembahasan Teknis Disposal Atau Pembuangan Tanah Dari Sungai di Karangantu Dan Cibanten
Kasemen, 26 Agustus 2026 - Pada Rabu siang (26/8), Kecamatan Kasemen melaksanakan Rapat Pembahasan Teknis Disposal atau Pembuangan Tanah dari Sungai di Karangantu dan Cibanten, sebagai bagian dari upaya penanganan sedimentasi dan pemeliharaan kondisi sungai di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan BBWSC3, Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas PUPR Kota Serang, DLH Kota Serang, Koramil Kasemen, Polsek Kasemen, Lurah Banten, Lurah Margaluyu, Lurah Kasunyatan, serta PT. Alam Berkah Luhur Abadi.

Rapat tersebut membahas secara teknis terkait rencana disposal atau lokasi pembuangan tanah hasil pengerukan sungai, khususnya material tanah dan sedimentasi yang berasal dari kawasan Sungai Karangantu dan Sungai Cibanten. Pembahasan meliputi penentuan lokasi disposal, akses pengangkutan material, teknis pelaksanaan di lapangan, serta aspek keamanan dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pembuangan hasil pengerukan dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
.jpg)
Melalui rapat koordinasi dan pembahasan teknis ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam pelaksanaan kegiatan. Sinergi antara pemerintah, perangkat wilayah, dan pihak terkait juga diperlukan agar penanganan sedimentasi sungai dapat berjalan optimal serta mendukung upaya menjaga fungsi sungai dan mengurangi potensi genangan maupun banjir di wilayah Kecamatan Kasemen.
Kecamatan Kasemen berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya penataan dan pemeliharaan lingkungan serta pengelolaan sumber daya air demi terciptanya wilayah yang lebih bersih, aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.