
Audit Ketaatan atas Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Kasemen Kota Serang

Kasemen, 06 Mei 2025 — Berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 304 Tahun 2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2025, Inspektorat Kota Serang resmi melaksanakan Audit Ketaatan atas Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Kasemen.
Kegiatan audit ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 6 Mei hingga 21 Mei 2025. Tim audit dari Inspektorat Kota Serang akan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Kecamatan Kasemen selama Tahun Anggaran 2024, guna memastikan seluruh proses administrasi, keuangan, dan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Kasemen, dalam sambutannya saat menerima kedatangan tim audit, menyampaikan komitmen penuh dari seluruh jajaran Kecamatan Kasemen untuk mendukung kelancaran proses audit ini. “Kami siap memberikan data dan informasi yang diperlukan serta terbuka terhadap segala masukan demi perbaikan kinerja pemerintahan di wilayah Kecamatan Kasemen,” ujarnya.
Melalui audit ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Kasemen ke depan dapat semakin tertib administrasi, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumentasi :