Perjanjian Kinerja
Apa Itu Perjanjian Kinerja?
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat dengan pihak yang berwenang (misalnya, Walikota atau Sekretaris Daerah). Dokumen ini berfungsi sebagai kontrak kerja yang menetapkan target-target yang harus dicapai kecamatan dalam satu tahun. Perjanjian ini bertujuan untuk mengukur kinerja, meningkatkan efektivitas program, dan memastikan bahwa semua tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi pemerintah daerah.
Tujuan dan Manfaat Perjanjian Kinerja Kecamatan Kasemen
Perjanjian Kinerja Kecamatan Kasemen memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
-
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja
Menetapkan standar yang jelas mengenai tanggung jawab kecamatan dalam melayani masyarakat dan memberikan hasil yang optimal. -
Mendorong Efektivitas dan Efisiensi
Mengoptimalkan sumber daya agar program-program berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran, sehingga anggaran dan tenaga dapat dimanfaatkan dengan efisien. -
Transparansi dalam Pelayanan
Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai program, target, dan capaian Kecamatan Kasemen dalam setahun. -
Evaluasi Kinerja yang Terukur
Perjanjian Kinerja memungkinkan pengukuran kinerja secara berkala, yang penting untuk evaluasi dan perbaikan program di tahun-tahun berikutnya.