Pembongkaran Banguna Liar Di Sempadan Kali Padek Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen
Kasemen, 04 Desember 2025 — Pada hari Kamis pagi (4/12) Pemerintahan Kecamatan Kasemen Kota Serang melaksanakan apel gabungan di kawasan Rusunawa Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Apel tersebut diikuti oleh unsur Koramil Kecamatan Kasemen, Polsek Kecamatan Kasemen, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim Kota Serang, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.
.jpg)
Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Camat Kasemen serta memberikan arahan dalam kegiatan pembongkaran di sempadan kali Padek Margaluyu, Kasemen. Usai apel gabungan, petugas gabungan bergerak menuju sepadan Kali Padek untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas area larangan pembangunan. Bangunan-bangunan tersebut diketahui mengganggu fungsi sempadan sungai dan berpotensi menimbulkan banjir.
Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya untuk mencegah banjir. Proses pembongkaran berjalan kondusif. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan bertahap, pendataan penghuni, serta sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai.

Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah yang berada di sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan lahan fasilitas umum. Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di area yang secara hukum tidak diperbolehkan.
Pemerintah juga memastikan bahwa pendekatan humanis dan sosialisasi akan menjadi prioritas sebelum tindakan lapangan dilakukan.