
Penertiban Bangunan Liar Di Sepanjang Jalan Provinsi Ruas Banten Lama – Tonjong

Kasemen, 06 Mei 2025 — Pemerintah Kecamatan Kasemen bersama unsur terkait mendampingi kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Provinsi Ruas Banten Lama – Tonjong, tepatnya di wilayah Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang telah diawali dengan sosialisasi langsung di lapangan kepada para pemilik bangunan dan pedagang penghuni bangunan liar tersebut. Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Nomor 000.1.10/156/UPTDPJJSC/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pelanggaran Pendirian Bangunan di Ruas Jalan Banten Lama – Tonjong.
Tahapan selanjutnya berupa penyampaian teguran sebanyak tiga kali, yakni:
-
Teguran 1 melalui Surat Nomor 000.1.10/291/UPTDPJJSC/2025 tanggal 11 April 2025
-
Teguran 2 melalui Surat Nomor 000.1.10/310/UPTDPJJSC/2025 tanggal 21 April 2025
-
Teguran 3 melalui Surat Nomor 000.1.10/323/UPTDPJJSC/2025 tanggal 24 April 2025
Penertiban ini dilaksanakan berlandaskan ketentuan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 dan 64, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Pasal 44.
Guna kelancaran kegiatan tersebut, turut dilibatkan personil dari berbagai unsur, yaitu SATPOL PP Provinsi Banten, SATPOL PP Kota Serang, SATPOL PP Kecamatan Kasemen, Polres Serang Kota, Denpom III/4 Serang, Koramil 0602-02/Kasemen, serta Kelurahan Kasunyatan.
Pelaksanaan penertiban dilakukan pada:
-
Hari/Tanggal : Selasa, 6 Mei 2025
-
Pukul : 07.00 WIB s.d. selesai
-
Tempat : Ruas Jalan Banten Lama – Tonjong
Dokumentasi :