Logo loader

PENGUMUMAN PENANDATANGANAN SPRP BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2024

Sesuai dengan arahan dari Sekretariat Daerah Kota Serang, Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang akan ditandatangani oleh Asisten Daerah (Asda) I harus terlebih dahulu mendapatkan paraf dari pihak Kecamatan atau Kelurahan, sesuai dengan lokasi penempatan pegawai yang bersangkutan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan validitas dan kelengkapan dokumen sebelum proses finalisasi. Bagi pegawai yang ditempatkan di Kecamatan, SPRP harus memperoleh paraf dari pihak Kecamatan, sementara bagi yang bertugas di Kelurahan, dokumen wajib mendapat paraf dari pihak Kelurahan.

Dengan adanya prosedur ini, diharapkan proses administrasi berjalan lebih tertib dan akurat, serta memastikan bahwa setiap dokumen telah diverifikasi oleh pihak terkait sebelum diajukan ke tingkat lebih lanjut.

Dihimbau agar informasi ini dapat dibagikan keseluruh Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.