Logo loader

Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan PPAT dan PPATS di wilayah Kota Serang

Kasemen, 24 Februari 2026 – Camat Kasemen menghadiri sekaligus mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Serang, bertempat di Kantor Pertanahan Nasional Kota Serang, pada Selasa pagi (24/2).

Dalam kegiatan tersebut, Camat Kasemen bersama Camat Serang dan Camat Cipocok Jaya turut dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, disaksikan oleh jajaran pejabat dan tamu undangan.

 

Acara berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan. Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Serang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa PPAT dan PPATS memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat. Oleh karena itu, pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi peraturan yang berlaku.

Camat Kasemen menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan amanah sebagai PPATS dengan sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Serang.

Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kota Serang semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.