Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa PPAT dan PPATS memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat. Oleh karena itu, pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi peraturan yang berlaku.
Camat Kasemen menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan amanah sebagai PPATS dengan sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Serang.
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kota Serang semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
.jpg)