Kesepakatan Teknis Dan Penandatangan Batas Desa Dan Daerah Kabupaten Serang Dan Kota Serang Tahun 2025
Kasemen, 24 Desember 2025 - Pada hari Selasa (23/12) Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang telah mencapai kesepakatan teknis mengenai batas desa dan batas daerah pada wilayah perbatasan kedua daerah, acara ini berlangsung di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya penegasan batas wilayah administrasi guna menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

Kesepakatan teknis tersebut dibahas melalui serangkaian tahapan, meliputi pengumpulan data yuridis dan data teknis, peninjauan lapangan, serta pembahasan bersama antara perangkat daerah terkait dari Kabupaten Serang dan Kota Serang. Proses ini juga melibatkan unsur kecamatan dan desa/kelurahan yang berbatasan langsung, sehingga hasil yang diperoleh mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pada tahun 2025 telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa dan Batas Daerah Kabupaten Serang dan Kota Serang, yang disertai dengan pengesahan Peta Batas Wilayah. Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama kedua pemerintah daerah dalam menjaga hubungan koordinatif yang harmonis serta menjamin kejelasan batas administrasi wilayah.


Peta batas yang telah disepakati disusun berdasarkan kaidah teknis pemetaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan digunakan sebagai acuan resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, penataan wilayah, dan penyelesaian potensi permasalahan batas di masa mendatang.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, diharapkan tidak terdapat lagi perbedaan pemahaman terkait batas wilayah antara Kabupaten Serang dan Kota Serang. Selain itu, kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi dan kerja sama antar pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan.