
Pelantikan Pengangkatan PPPK Tahap II Dan Paruh Waktu Tahun 2025 di Pemerintahan Kota Serang
.jpg)
Serang, 23 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Serang secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Paruh Waktu Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Alun-Alun Kota Serang, dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, S.E., didampingi oleh Sekretaris Daerah, serta Kepala BKPSDM Kota Serang.
Acara berlangsung di Alun-alun Barat Kota Serang, sekitar 3.800 tenaga honorer non-ASN resmi dilantik menjadi PPPK setelah melalui serangkaian proses seleksi dan verifikasi berkas sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi yang sebelumnya telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Usai pelantikan, dilakukan pula pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin oleh Wali Kota Serang, disaksikan rohaniawan dari Kementerian Agama Kota Serang. Para pegawai PPPK mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan loyalitas terhadap bangsa, negara, serta Pemerintah Kota Serang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan petikan keputusan pengangkatan PPPK oleh Wali Kota Serang secara simbolis kepada beberapa perwakilan pegawai dari masing-masing formasi. Penyerahan ini menandai sahnya status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala Kanreg III BKN Bandung, unsur Forkopimda Kota Serang, Kepala OPD, Para Camat Se-kota Serang, serta keluarga para pegawai yang dilantik. Suasana haru dan bahagia mewarnai prosesi pelantikan, terutama bagi para tenaga honorer yang telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kota Serang resmi menuntaskan seluruh tahapan pengangkatan PPPK Tahun 2025 dan menjadi salah satu daerah di Provinsi Banten yang berhasil menuntaskan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.